PADANG PANJANG — Setelah menyelesaikan pemeriksaan awal satu bulan lalu, Pemko kini memasuki tahapan pemeriksaan terperinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kurang lebih 28 hari ke depan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang.
Pemko optimis LKPD 2022 ini bisa rampung hingga 4 April mendatang. Harapannya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa diraih kembali untuk ketujuh kalinya.
“Kami meminta kepada seluruh OPD, bisa membantu tugas dari BPK melaksanakan tahapan pemeriksaan lanjutan ini. Diharapkan LKPD selesai tepat waktu. Semoga Opini WTP bisa kembali diraih Pemko Padang Panjang, ” ujar Wakil Wali Kota, Drs. Asrul saat menyambut kunjungan Tim Pemeriksa BPK, Rabu (8/3), di Balai Kota didampingi Sekdako, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Kepala Inspektorat, Dr. Syahril dan pejabat terkait lainnya.
Ketua Tim Pemeriksa BPK, Meli Anggeraini mengatakan, BPK bertugas memotret kondisi fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan. Selanjutnya disimpulkan dalam bentuk pendapat atau opini berdasarkan kondisi fakta yang ada.
Pemberian Opini BPK, lanjutnya, merupakan hasil objektif dari suatu pemeriksaan yang dilakukan melalui proses ketat dan sistematik. Opini merupakan hasil penilaian objektif dan BPK tidak memiliki kepentingan atas opini yang diberikan.
“Baik buruknya opini yang diberikan BPK sangat tergantung pada usaha atas hasil yang dicapai pemerintah dalam memperbaiki kualitas laporan keuangannya, ” tuturnya. (KPP)
Baca juga:
DPRD Padang Panjang Sahkan Perda APBD 2022
|